Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah telah resmi menambah durasi kebijakan PPKM hingga 25 Juli mendatang. Meski begitu, pemerintah mengganti istilah “Darurat” menjadi level 4. Itu terlihat dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken pada Selasa (20/7/2021).

Dalam aturan itu, masyarakat tetap diminta menggunakan masker bedah sekali pakai namun pemakaiannya diupayakan sebanyak dua lapis, yakni masker bedah di dalam dan masker kain diluar. Upaya itu agar masyarakat dapat perlindungan lebih optimal. Masyarakat juga bisa menggunakan satu lapis masker N95 yang juga memberikan perlindungan lebih baik dari masker bedah.

“Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 lapis merupakan pilihan yang baik,” demikian bunyi Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 Instruksi Ketujuh poin d, dikutip Rabu (21/7/2021). Dalam Inmendagri juga diimbau, penggunaan masker sebaiknya diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam.

Masyarakat juga diiumbau tetap memakai masker dengan benar saat berkegiatan di luar rumah. Penggunaan face shield tanpa masker sangat tidak dianjurkan. Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler