Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta - Masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir hari ini, Selasa (20/7/2021). Pemerintah pun belum menentukan kebijakan resmi berikutnya, termasuk memperpanjang pelaksanaan PPKM Darurat.

Epidemiologi Universitas Indonesia, Hermawan Saputra mengusulkan agar kebijakan itu tidak diperpanjang. Dia menilai, kebijakan PPKM Darurat tidak efektif.

Menurutnya, pemerintah harus kembali mengacu pada undang-undang (UU) terkait penanggulangan wabah, yakni UU Karantina Kesehatan Nomor 6 tahun 2018.

"Seharusnya pemerintah mengembalikan kepada UU itu sebagai acuan utama dan menjadi krusial ketika PPKM Darurat dinilai tidak efektif," ucap Hermawan kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/7/2021).

Hermawan menilai kebijakan PPKM Darurat banyak kekurangan. Salah satunya, kebijakan itu tidak memberikan jaminan kebutuhan ada masyarakat yang rentan secara ekonomi.

Kendati pemerintah sudah menyiapkan beberapa program bantuan sosial, namun itu tidak masuk dalam kebijakan resmi PPKM Darurat. Akibatnya, lanjut Hermawan, ada ketidakjelasan dalam mengimplementasikan itu.

"Banyak sekali keluhan di lapangan. Itu saja belum terealisasi. Padahal PPKM Darurat sudah berjalan dua pekan," ucap dia.

Berbeda dengan UU Kekarantinaan Kesehatan, Hermawan menyebut peraturan itu lebih baik. Sebab, dalam UU tersebut dikatakan setiap warga berhak mendapatkan jaminan kebutuhan selama karantina.

"Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina," bunyi pasal 8 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Hermawan mengatakan itu menjadi salah satu pertimbangan kuat diterapkannya UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Kembali ke PSBB atau lockdown. Kalau PSBB sudah ada peraturan pemerintahnya (PP), yakni PP Nomor 21 tahun 2020. Di peraturan itu juga ada kewajiban memperkuat ekonomi lemah," jelas Hermawan.Selain itu, Hermawan juga menjelaskan, UU Kekarantinaan Kesehatan sudah melewati tahapan kajian, penelitian, policy brief dan juga sudah melewati uji publik. Tentunya itu lebih jelas secara hukum.Secara kedudukan, UU lebih kuat karena dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, sehingga, implementasi kebijakan juga akan menjadi jelas.Berbeda dengan PPKM Darurat, yang disebut Hermawan lemah secara hukum. Sebab, kebijakan itu dikeluarkan oleh menteri.Imbasnya, implementasi sulit direalisasikan dengan baik. Hermawan menilai, kebijakan tersebut tak seketat dan sedetil UU Kekarantinaan Kesehatan."Ya memang PPKM darurat tidak memberi ruang cukup kuat ya untuk implementasi di lapangan. PPKM ini kan dasar hukumnya agak lemah juga ya karena Instruksi Menteri dalam Negeri," imbuhnya.Terkait itu, Hermawan mengatakan pemerintah harus berani memutuskan kembali pada UU yang ada. Ia mengatakan hal itu harus dilakukan demi memutus mata rantai Covid-19."Kebijakan itu kan semacam obat pengendalian, yang harusnya dikembalikan pada UU Kekarantinaan wilayah. Jangan mencari obat yang justru tidak pernah dilakukan uji terhadap obat itu. Tentu dari perspektif epidemiologi, karantina wilayah sangat efektif memutus rantai Covid-19. Tetapi memang pemerintah harus siap memberikan bantuan dan dukungan, perlindungan pada masyarakat kecil, yang lemah," pungkasnya. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler