Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Makasar – Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan ditahan. Dia ditahan setelah ditetapkan tersangka pemukulan pasangan suami istri pemilik warung kopi, saat razia PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi, Rabu (14/7/2021).
Penahanan itu dilakukan usai Mardani Hamdan menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa. Dia juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan membenarkan informasi itu. Ia mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan surat SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tanggal 18 juli 2021.
“Iya benar, tersangka MH (Mardani Hamdan) telah ditahan sejak Minggu, 18 Juli 2021,” kata Kasubag Humas Polres Gowa, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (19/7/2021).
Baca Juga: Oknum Satpol PP Pemukul Perempuan Ditetapkan Tersangka
M Tambunan mengatakan, tersangka mendatangi Mapolres Gowa dengan didampingi penasehat hukumnya. Ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreksrim Polres Gowa.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi (pixabay)[/caption]
MURIANEWS, Makasar – Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan ditahan. Dia ditahan setelah ditetapkan tersangka pemukulan pasangan suami istri pemilik warung kopi, saat razia PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi, Rabu (14/7/2021).
Penahanan itu dilakukan usai Mardani Hamdan menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa. Dia juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan membenarkan informasi itu. Ia mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan surat SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tanggal 18 juli 2021.
“Iya benar, tersangka MH (Mardani Hamdan) telah ditahan sejak Minggu, 18 Juli 2021,” kata Kasubag Humas Polres Gowa, seperti dilansir