Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Gowa – Polisi menetapkan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Mardhani Hamdan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap pemilik warung kopi yang viral di media sosial.
Penyataan itu diungkapkan Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan. Dia mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
“Hari ini kita telah gelar perkara kasus ini dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tri Goffaruddin, seperti dikutip CNNIndonesia, Jumat (16/7).
Meski sudah ditetapkan, polisi belum melakukan penahanan terhadap Mardhani. Sebab, statusnya saat ini masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Kabupaten Gowa.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa sehubungan dengan pemberian sanksi tegas dari instansinya,” jelasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi. (Istockphoto/stevanovicigor)[/caption]
MURIANEWS, Gowa – Polisi menetapkan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Mardhani Hamdan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap pemilik warung kopi yang viral di media sosial.
Penyataan itu diungkapkan Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan. Dia mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
“Hari ini kita telah gelar perkara kasus ini dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tri Goffaruddin, seperti dikutip