Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie serta sopirnya, ZN akhirnya menjalani rehabilitasi narkoba. Itu diungkapkan pengacara Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab, kepada detik.com, Sabtu (10/7/2021).

“Mungkin besok (hari ini-red) berangkat. Ini masih di Polres,” kata pengacara Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab.

Sebelumnya, Wa Ode mengkonfirmasikan jika Nia, Ardi, dan sopirnya mendapatkan rekomendasi dari BNN untuk rehabilitasi. Itu sesuai dengan Pasal 127 UU Narkotika Nomoe 35 tahun 2009. Dimana, Nia dan Ardi dikategorikan sebagai pengguna narkoba.

“Diamanatkan dalam undang-undang, bahwa pengguna narkoba wajib direhabilitasi. Kami perlu meluruskan anggapan terkait tersangka tidak diproses sebagai mana mestinya. Sebagaimana hasil penyelidikan kami, diwajibkan rehabilitasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Sabtu (10/7/2021).

Merujuk ketentuan Undang-Undang Narkotika, Hengki bicara tidak menutup kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa direhabilitasi. Namun rehabilitasi tidak ditentukan oleh polisi, melainkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tim assessment terpadu.“Untuk rehabilitasi bukan dilaksanakan oleh penyidik. Ada permohonan oleh keluarga, kita fasilitasi. Dilaksanakan oleh tim assessment terpadu BNN, Polri, kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik di luar Polres Jakpus,” katanya. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler