Tidak Hanya Tukang Bubur, Gara-Gara BTS Meal, Sejumlah Gerai McD Juga Kena Sanksi
Murianews
Sabtu, 10 Juli 2021 09:00:09
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Setelah heboh tukang bubur di Tasikmalaya didenda Rp 5 juta karena melanggar protokol kesehatan saat PPKM darurat, masyarakat kemudian membandingkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan gerai makanan cepat saji McDonald's (McD).
Banyak masyarakat yang membandingkan dan menilai sanksi yang diberikan tidak adil. Bahkan, kejadian yang menimpa si tukang bubur juga membawa simpati dan viral di media sosial.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Kena Denda Rp 5 Juta
Perlu diketahui, bulan lalu, sejumlah gerai McDonald's (McD) di Indonesia mendapatkan sanksi karena melanggar protokol kesehatan. Tempat makan cepat saji itu dinilai tidak bisa mengontrol antrean tukang ojek online
Dirangkum MURIANEWS, pelanggaran itu terjadi disejumlah tempat, seperti di City Plaza Kota Depok, Bandung, Kota Malang, Kabupaten Kediri. Sanksi yang diberikan juga berbeda-beda. Mulai dari penyegelan dan denda Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta.
Bulan lalu, Sebelas gerai McD dikenakan sanksi denda, masing-masing Rp 500 ribu. Sanksi diberikan karena, gerai tersebut melanggar protokol Kesehatan dengan membiarkan antrean konsumen yang ingin membeli BTS Meal, pada Rabu (9/6/2021).
Dilansir Republika.co.id, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, sanksi yang diberikan mengaku Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 tahun 2021. Total ada 11 yang disanksi denda dan penyegelan.
"Denda administrasi Rp 500 ribu," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Kemudian di Kota Depok, Satpol PP setempat menyegel dan menutup paksa gerai McD di City Plaza. Dikutip dari Sindonews.com, penutupan itu imbas dari antrean ojek online yang menunggu mengambil orderan BTS Meal. Selain itu, McD Ciplaz juga dikenai denda Rp 5 juta.
"Kami tutup sementara gerai McD di Ciplaz karena membeludaknya pembeli program BTS Meal di sana,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Penutupan gerai McDonald's Kediri oleh Satgas Covid-19 Kota Kediri akibat pelanggaran prokes, Rabu (9/6/2021).(Dok. Polres Kediri Kota)[/caption]