Langgar PPKM Darurat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Kena Denda Rp 5 Juta
Murianews
Jumat, 9 Juli 2021 14:01:27
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Tasikmalaya – Seorang penjuang bubur di Kota Tasikmalaya harus membayar denda Rp 5 Juta saat operasi yustisi Selasa (6/7/2021). Itu diakibatkan dari si tukang bubur melanggar PPKM Darurat dengan melayani warga makan di tempat.
Vonis denda itu diberikan hakim Pengadilan Tasikmalaya Abdul Gofur pada tukang bubur yang diketahui Bernama Sawa Hidayat (33).
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, saat dikonfirmasi detik.com mengatakan Sawa terjaring operasi yustisi gabungan di Jalan Parapatan gunung Sabeulah, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dia ditindak karena ada yang makan di tempat jualannya.
“Sebelum penindakan sudah diperingatkan, karena masih ada yang makan di tempat. Setelah disosialisasi, ternyata besoknya tim melihat ada yang makan di tempat itu lagi,” kata Dodi Gazali Emil.
Sawa kemudian diajukan sebagai terdakwa untuk menjalani sidang ditempat. Hakim memvonis Sawa dengan hukuman denda Rp 5 juta subsidair lima hari kurungan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Pedagang bubur saat sidang virtual bagi pelanggar prokes di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)[/caption]
MURIANEWS, Tasikmalaya – Seorang penjuang bubur di Kota Tasikmalaya harus membayar denda Rp 5 Juta saat operasi yustisi Selasa (6/7/2021). Itu diakibatkan dari si tukang bubur melanggar PPKM Darurat dengan melayani warga makan di tempat.
Vonis denda itu diberikan hakim Pengadilan Tasikmalaya Abdul Gofur pada tukang bubur yang diketahui Bernama Sawa Hidayat (33).
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, saat dikonfirmasi