Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Hukuman Pinangki Sirna Malasari telah diputuskan beberapa waktu lalu, yakni empat tahun penjara. Putusan itu jauh dari tuntutan yang diberikan sebelumnya yakni 10 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Riono Budisantoso, kepada kompas.com mengatakan pihaknya tidak mengajukan kasasi atas langkah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. Di mana, hukuman Pinangki dipotong dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
“JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak mengajukan permohonan kasasi,” kata Riono, Senin (5/7/2021).
Keputusan itu karena, pihaknya berpendapat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memenuhi tuntutan pihaknya. Selain itu, menurutnya, tidak ada alas an untuk mengajukan kasasi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
“JPU berpandangan tntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT [Pengadilan Tinggi], selain itu tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," tuturnya.
Perlu diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa Pinangki. Hukumannya dipotong dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang. (Detik.com/Ari Saputra)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Hukuman Pinangki Sirna Malasari telah diputuskan beberapa waktu lalu, yakni empat tahun penjara. Putusan itu jauh dari tuntutan yang diberikan sebelumnya yakni 10 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Riono Budisantoso, kepada