Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat bagi mereka yang sudah vaksin dan akan bepergian di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Sesuai peraturan pemerintah, mereka yang sudah vaksin dan dapat menunjukan sertifikat vaksinasinya diperbolehkan bepergian jarak jauh.

Tak sedikit masyarakat yang belum mengetahui cara mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Salah satu caranya melalui laman pedulilindungi.id. Sertifikat itu diberikan pada setiap masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi.

Dalam sertifikat itu, tercantum nama lengkap, NIK, ID sertifikat, hingga tanggal pelaksanaan vanisasi dan jumlah dosis yang telah diberikan.

Dilansir dari Tribunnews.com Berikut cara mendapatkan sertifikat vaksinasi:

Pertama, masyarakat lebih dulu membuat akun peduli lindungi. Setelah itu, masyarakat login di laman tersebut untuk mengunduh sertifikatnya.

Begini, cara membuat akun peduli lindungi.



    1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini;

    2. Input nama lengkap serta nomor ponsel Anda (pastikan nomor HP Anda masih aktif);

    3. Lalu klik "Buat Akun" untuk mendaftar;




 

[caption id="attachment_226569" align="alignleft" width="1280"] contoh saat memasukan login atau membuat akuun pedulilindungi.id (MURIANEWS.com)[/caption]

 

  1. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;

  2. Masukkan 6 digit nomor yang telah dikirimkan melalui SMS;

  3. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input.


Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Apabila sudah mempunyai akun Peduli Lindungi, berikut cara download sertifikat vaksinasi:

  1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini;
  2. Klik Login;
  3. Masukkan Nomor HP;
  4. Masukkan 6 digit kode yang dikirim melalui SMS;
  5. Klik Nama Anda di bagian kanan atas;
  6. Klik Sertifikat Vaksinasi;
  7. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;
  8. Untuk mendownload, klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.
[caption id="attachment_226570" align="alignleft" width="1280"] contoh sertifikat vaksinasi usai diunduh. (MURIANEWS)[/caption]Vaksinasi adalah pemberian vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit.Sehingga apabila suatu saat terpapar penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun.Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).Pelayanan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan, meliputi:
  1. Puskesmas, Puskesmas Pembantu;
  2. Klinik;
  3. Rumah Sakit dan/atau;
  4. Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas juga dapat membuat pos pelayanan vaksinasi COVID-19.Dianjurkan agar setiap sasaran mencari informasi terlebih dahulu terkait jadwal layanan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Tribunnews.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler