Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Depok – Gara-gara menggelar pesta resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, seorang Lurah diperiksa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat.
Seperti dilansir Suara.com, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan saat ini yang bersangkuta menjalani pemeriksaan. Pihaknya juga sudah membuat perita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus tersebut.
“Bersama Satpol PP Kota Depok, kami sudah meninjau lokasi dan kemudian menghentikan kegiatan itu. Jika ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan,” kata Dadang Wihana melalui video klarifikasi.
Menurut Dadang, yang bersangkutan sebelumnya telah diperingatkan Camat dan Satgas Covid-19 setempat untuk mengikuti protocol kesehatan dan aturan yang berlaku.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Satpol PP Kota Depok saat menyegel acara hajatan lurah yang diduga melanggar PPKM Darurat. (Liputan6.com/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Depok – Gara-gara menggelar pesta resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, seorang Lurah diperiksa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat.
Seperti dilansir