Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Depok – Gara-gara menggelar pesta resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, seorang Lurah diperiksa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat.

Seperti dilansir Suara.com, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan saat ini yang bersangkuta menjalani pemeriksaan. Pihaknya juga sudah membuat perita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus tersebut.

“Bersama Satpol PP Kota Depok, kami sudah meninjau lokasi dan kemudian menghentikan kegiatan itu. Jika ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan,” kata Dadang Wihana melalui video klarifikasi.

Menurut Dadang, yang bersangkutan sebelumnya telah diperingatkan Camat dan Satgas Covid-19 setempat untuk mengikuti protocol kesehatan dan aturan yang berlaku.

Berdasarkan aturan yang ada, kegiatan pernikahan harus dibatasi, yakni hanya dihadiri maksimal 30 orang sementara khitanan maksimal 20 orang.“Peraturan ini sudah berlaku sejak dua pekan lalu saat pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Saat ini juga dikuatkan kembali dengan PPKM Darurat,” ujarnya. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Suara.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler