Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Banyuwangi – Seorang kakek, SBU, (61), di Banyuwangi tega memperkosa cucu tirinya yang berusia 19 tahun sebanyak lima kali. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak melayani nafsu bejatnya tersebut.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 15 Mei 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.

”Pelaku ini menyelinap ke kamar cucu tirinya saat korban masih tertidur. Kebetulan rumah korban dalam kondisi sepi, karena ibunya keluar untuk belanja,” kata Kapolresta seperti dikutip Detik.com.

Pelaku langsung menindih tubuh korban dan membekap mulutnya agar korban tidak berteriak. Ia lantas mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika ia menolak persetubuhan terlarang ini.

Korban yang ketakutan tak kuasa melawan hingga akhirnya terjadilan pemerkosaan tersebut.

"Jadi ada ancaman. Pelaku akan membunuh korban yang tak lain cucu tirinya dan ibunya, jika menolak atau melaporkan pemerkosaan ini," ungkap Arman.

Kasus kakek perkosa cucu tiri ini terungkap ketika ibu korban menaruh curiga terhadap perubahan perilaku putrinya yang murung. Setelah didesak, korban akhirnya bercerita jika telah diperkosa oleh pelaku.
Atas kasus tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolsek Srono. Polisi langsung membawa korban ke rumah sakit untuk divisum.Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pemerkosaan cucu tiri dan menetapkannya sebagai tersangka. "Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya tersebut," imbuhnya.Selain menangkap pelaku pemerkosaan cucu tiri, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu set pakaian dalam korban, celana dalam milik tersangka, sebuah selimut, dan seprei.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. "Ancaman hukumannya, 12 tahun kurungan penjara," tutup Arman. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler