Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Bali – Seorang pria bernama komang AM asal Gianyar, Bali nekat menyebar foto dan video bugil mantan kekasihnya ke media sosial. Hal itu dilakukan lantaran remaja 20 tahun itu sakit hati, lantaran diputus sang kekasih.

Akibat perbuatannya itu, Komang diganjar hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan atau 28 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca: Video Porno Diduga Diperankan Bu Kadus di Kendal Hebohkan Warga

Komang dinilai terbukti bersalah menyebarkan foto yang mengandung muatan konten pornografi. Bahwa terdakwa dengan sengaja menyebarkan foto syur mantan kekasihnya berinisial WL, di media sosial.

Selain dihukum penjara, majelis hakim diketuai I Putu Suyoga juga menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah atau setara dengan 2 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," tegas Hakim saat membacakan putusan seperti dikutip Suara.com.

Baca: Bertamu ke Rumah Istri Orang Malam-Malam, Oknum Perwira Polisi di Klaten Ngumpet di WC saat Digerebek Warga

Terdakwa dinyatakan terbukti melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, JPU Ni Putu Evy Widhiarini meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara, dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa Evy, hubungan asmara antara terdakwa dan korban sudah terjalin sejak tahun 2017.Baca: Mamah Muda di Kudus Nyaris Diperkosa Pria Berdaster, Pelaku Kabur Lewat JendelaNamun, dalam perjalanan waktu, beberapa kali korban minta putus karena terdakwa dianggap terlalu posesif. Meski begitu, terdakwa tetap ingin menjalin cinta dengan WL. Terdakwa mengancam akan menyebar video syur mereka.Namun, pada 5 September 2020, dan pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2020 sekitar Pukul 10.00 WITA terdakwa membuat postingan di media sosial instagram dengan menandai akun instagram @krenaajaya yang berisi screenshoot mengandung muatan asusila (pornografi) menampilkan/memperlihatkan tubuh bagian dada (saksi korban). Selanjutnya, korban melaporkan postingan tersebut ke Kepolisian.Baca: Jualan Obat Aborsi via Online, Pria Lulusan SMP di Grobogan Diringkus Polisi"Berdasarkan pemeriksaan barang bukti, ditemukan sejumlah video dan foto syur antar terdakwa dan korban dalam keadaan bugil," sebut Jaksa yang memilih pikir-pikir atas putusan hakim.Sedangkan terdakwa mengaku menyesal dan menerima hukuman yang diberikan. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News