Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Nganjuk – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ternyata tak hanya mencokok satu orang.

Di luar dugaan, komisi antirasuah itu ternyata turut mengamankan tiga camat dan tujuh kepala desa (kades). Kesemuanya diduga terlibat dalam jual beli jabatan, termasuk jual beli jabatan perangkat desa.

Baca: KPK Tangkap Tangan Bupati Nganjuk, Uang Ratusan Juta Diamankan

Informasi itu disampaikan salah seorang anggota DPRD Nganjuk yang enggan disebutkan namanya. "Infonya selain bupati ada tiga camat juga (terjaring OTT KPK). Selain itu ada tujuh kades," ujar dia seperti dikutip Detik.com, Senin (10/5/2021)

Khusus untuk Camat tersebut berinisial E, H, dan D. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK di Polres Nganjuk. "Infonya masih di Polres," katanya lagi.

Menurut sumber yang dipercaya, ketiga camat tersebut merupakan orang dekat Novi.

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Wakil Ketua FPI Aceh Resmi Kenakan Baju Tahanan

Sementara itu, dari informasi yang ada untuk tujuh kades yang tertangkap, semuanya berasal dari Kecamatan Pace. Semuanya diamankan tadi malam bersama barang bukti uang ratusan juta.

Saat ini, pihak KPK dan Bareskrim Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan.

Usai OTT, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyegel tiga ruangan di lingkup Pemkab Nganjuk. Tiga ruangan itu di Sub Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ruangan itu berada di lantai dua yang juga di lingkup Kantor Bupati Novi.

Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penyegelan pada Minggu (9/5/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB.Baca: Ditangkap Polisi, Pria Bersorban yang Ajak Pemudik Terobos Pintu Penyekatan Ternyata Eks Wakil Ketua FPI AcehDi sisi lain, OTT kali ini seperti mengulang kejadian serupa pada 2017 lalu. Saat itu, Bupati Nganjuk yang dijabat Taufiqurrahman ditangkap KPK dalam OTT untuk kasus yang sama, jual beli jabatan.Pada 25 Oktober 2017 lalu, KPK menangkap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terkait kasus suap terkait pengisian jabatan, mulai kepala sekolah hingga kepala dinas. Ketika itu, KPK juga menangkap seorang kepala sekolah dan seorang kepala dinas.Taufiqurrahman diduga menerima suap Rp 298 juta. Suap tersebut dititipkan kepada orang kepercayaannya, yakni Ibnu Hajar selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk dan Suwandi selaku Kepala SMPN 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk.Baca: Viral Pria Bersorban Ajak Terobos Penyekatan Mudik, Netizen: Bapak Ini Belum SahurTak hanya soal suap, KPK juga menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Dalam kasus pencucian uang, KPK menyita sejumlah aset berupa tanah milik Taufiqurrahman. Taufiqurrahman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta dalam kasus jual-beli jabatan. Sedangkan kasus dugaan pencucian uang Taufiqurrahman masih berproses Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler