Berbekal Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Peras dan Ajak Ibu Korban Ngamar
Murianews
Jumat, 7 Mei 2021 15:36:10
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Madiun – Polres Madiun Kota meringkus pemuda berusia 24 tahun berinisial MI. Pemuda asal Kecamatan Kasiman, Bojonegoro itu diduga memeras dan ngajak seorang ibu berinisial WL di Madiun ngamar ke hotel dengan modus akan menyebar foto telanjang sang anak.
Pemerasan ini terjadi pada Januari 2021 lalu. Awalnya WL menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama MI. Tersangka mengaku teman anak korban yang berinisial FD.
Setiap hari, tersangka selalu mengirimkan pesan WA kepada korban dan meminta adanya respons dan jawaban.
“Karena merasa terganggu dengan WA dari tersangka itu, korban kemudian memblokir nomor WA itu,” kata Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana seperti dikutip Solopos.com, Jumat (7/5/2021).
Pada 31 Maret 2021, korban menerima lagi pesan dari MI. Saat itu, tersangka mengirim foto anak korban yang sedang dalam posisi duduk tanpa mengenakan pakaian. Tersangka menutup gambar pada bagian privasi anak korban.
“Setelah dikirimi foto itu, korban bertanya kepada tersangka maunya apa. Kemudian dijawab oleh tersangka, foto itu akan disebar ke media sosial,” terang Fatah.
Tersangka kemudian meminta tebusan uang senilai Rp3 juta jika foto tersebut tidak ingin disebar luaskan di media sosial. Lantaran ketakutan dan malu kalau foto anaknya disebar, korban kemudian mentransfer uang senilai Rp1,8 juta ke rekening yang disampaikan tersangka.
Namun, tersangka tidak terima dengan nominal uang yang telah ditransfer tersebut. Selanjutnya tersangka mengirim ancaman yang intinya meminta korban supaya mau melakukan hubungan badan di hotel.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi. (Freepik)[/caption]
MURIANEWS, Madiun – Polres Madiun Kota meringkus pemuda berusia 24 tahun berinisial MI. Pemuda asal Kecamatan Kasiman, Bojonegoro itu diduga memeras dan ngajak seorang ibu berinisial WL di Madiun ngamar ke hotel dengan modus akan menyebar foto telanjang sang anak.
Pemerasan ini terjadi pada Januari 2021 lalu. Awalnya WL menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama MI. Tersangka mengaku teman anak korban yang berinisial FD.
Setiap hari, tersangka selalu mengirimkan pesan WA kepada korban dan meminta adanya respons dan jawaban.
“Karena merasa terganggu dengan WA dari tersangka itu, korban kemudian memblokir nomor WA itu,” kata Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana seperti dikutip