Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dari pengungkapan kasus tersebut, para tersangka yang berjumlah lima orang itu, sudah melakukan aksi tersebut dalam lima bulan terakhir dan meraup keuntungan hingga Rp 1,8 miliar.

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan, kelima tersangka tersebut adalah PM (45), SR (19), DJ (20), M (30), dan R (21). Kelima tersangka merupakan pegawai Kimia Farma Medan.

Bahkan satu di antaranya yakni PM diketahui manager bisnis PT Kimia Farma, Jalan Kartini Medan yang  merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

"Kelimanya mengakui motif tindakan tersebut demi mendapatkan keuntungan. Kepada petugas, mereka juga mengaku sudah melakukan aksinya itu sejak Desember 2020,” katanya seperti dikutip Suara.com

"(Saat penangkapan) Barang bukti yang diamankan salah satunya uang tunau Rp 146 juta. Kita prediksi selama beroperasi (dari Desember 2020) meraup keuntungan mencapai Rp1,8 miliar," tambah Panca Putra saat jumpa pers, Kamis (29/4/2021).

Panca mengatakan, ada sekitar 100-200 orang yang menjalani test swab setiap harinya. Biaya yang dikeluarkan untuk sekali swab Rp 200 ribu.

"Satu hari bisa 150 sampai 200 orang yang melakukan tes swab ini. Kalau kita hitung saja 100 sehari (yang swab) maka dalam tiga bulan bisa mencapai 9.000 orang. Jadi ini masih kita dalami dan menelusuri barang-barang apa saja yang di daur ulang," katanya.

Dalam kasus ini, kelima tersangka memiliki peran berbeda. PM (45) selaku manager bisnis PT Kimia Farma, Jalan Kartini Medan. SR (19) bertugas sebagai kurir yang membawa barang bekas dari bandara menuju PT Kimia Farma untuk dibersihkan.
DJ (20) bertugas membersihkan barang bekas dengan menggunakan alkohol. Selanjutnya, M (30) dan R (21) diduga berperan menulis surat hasil pasien calon penumpang yang melakukan pemeriksaan di Bandara Kualanamu.Dalam menjalankan praktiknya, mereka mendaur ulang stick usap untuk digunakan kembali untuk calon penumpang lainnya. Petugas lapangan pelaksana pemeriksaan swab mengaku mendapat perintah dari PM."Seharusnya stick tersebut setelah digunakan itu dipatahkan, namun tidak dilakukan. Setelah digunakan lalu dikumpulkan kembali, dibersihkan dan dikemas untuk melakukan tes swab," katanya.Kelima tersangka dijerat Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.Mereka juga dijerat dengan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News