Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Padang – Peristiwa unik dan lucu terjadi di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Seorang maling kabel, DS (21 tahun) terjebak di atas atap gudang milik PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur, Selasa (20/4/2021).

DS yang kebingungan karena tidak bisa turun akhirnya meminta bantuan petugas keamanan untuk mengambilkan tangga.

Ironisnya, petugas yang dimintai pertolongan adalah polisi dan anggota TNI yang sudah mengetahui keberadaan dan bersiap menangkap pelaku pencurian kabel tersebut.

Dikutip Kompas.com, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengungkapkan pencurian dilakukan tersangka dengan cara memanjat dinding belakang gudang dan mengambil barang-barang seperti kabel yang berada di dalam gudang tersebut.

”Pelaku ini tertangkap lantaran tidak tau cara turun dari atas atap gedung gudang itu, Selasa (20/4/2021) kemarin. Pencurian oleh tersangka pertama kali diketahui oleh petugas Keamanan PT Pelindo,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat petugas datang bersama TNI, DS kemudian memohon minta bantu untuk turun ke bawah dengan tangga. Pelaku akhirnya dibantu turun menggunakan tangga.

Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung digiring ke Mapolresta Padang beserta barang bukti Kabel NYM 3 x 2,5 mm2 sepanjang sekitar 500 meter seharga Rp 70 juta.”Pelaku juga kami jerat Pasal 363 KUHP tetang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” imbuhnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Kompas.comhttps://www.youtube.com/watch?v=G7O8VOqmwFI 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler