Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Aceh – Tiga kakak beradik di Bener Meriah, Aceh saling bacok, Kamis (22/4/2021). Aksi tersebut terjadi lantaran ketiganya saling berebut warisan kedua orang tuanya.

Perkelahian menggunakan senjata tajam terjadi antara JD (33) dengan kedua adik kandungnya, yaitu HF (27) dan SB (20). Akibatnya, JD terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka parah akibat terkena bacokan parang.

Kapolsek Bukit Iptu Karyanto Pangap mengatakan, JD mengalami luka berat di bagian kepala, bahu sebelah kanan dan jari tangan sebelah kanan.

"Saat ini sedang dilakukan operasi di RSUD Muyang Kute Bener Meriah," kata Kapolsek seperti dilansir dari Suara.com, Jumat (23/4/2021).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa berdarah itu berawal saat JD mendatangi HF yang sedang berada di rumah bibi kandungnya yang tak jauh dari kediaman mereka. Sesampainya di sana JD tiba-tiba langsung memukul HF di bagian kepala dengan kedua tangannya.

"JD mengacungkan senjata tajam berupa parang ke arah HF. Saat itu juga HF mengambil parang ke rumah dan kembali lagi ke lokasi. Terjadilah perkelahian keduanya," ujarnya.

Saat sedang terjadi perkelahian tersebut SB datang membela HF dengan ikut memukul JD.
"Dari keterangan sementara perkelahian dipicu permasalahan harta warisan milik orangtua pelaku dan korban, namun kita akan menyelidiki lebih lanjut," katanya.Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap di kediamannya. Baik HF dan SB saat ini diamankan polisi di Mapolsek Bukit untuk menjalani proses hukum. Sementara JD yang mengalami luka berat dirawat intensif di RSUD Munyang Kute Bener Meriah."Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandas Kapolsek. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.comhttps://www.youtube.com/watch?v=G7O8VOqmwFI

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler