Oknum Satpol PP Surabaya yang Digerebek saat Ngamar di Hotel Dipecat
Murianews
Sabtu, 17 April 2021 13:59:35
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Surabaya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan langkah tegas kepada oknum anggota yang digerebek di salah satu hotel di Surabaya dengan perempuan lain.
Tak tanggung-tanggung, oknum anggota berinisial SS itu langsung dipecat. Hal itu sekaligus untuk memberi efek jera supaya kejadian serupa tak terjadi kembali.
"Langsung kita berhentikan karena di kontrak kinerjanya kan tidak boleh melakukan tindakan asusila. Iya pelanggaran berat," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto kepada Detik.com, Sabtu (17/4/2021).
Di Satpol PP Surabaya, yang bersangkutan merupakan tenaga kontrak. Eddy mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya ke pihak keluarga, apakah dugaan kasus perselingkuhan itu dibawa ke ranah hukum atau tidak.
"Ya sudah kita serahkan ke istrinya. Melaporkan ke polisi ya kita serahkan ke polisi," ungkap Eddy.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Penggerebekan oknum Satpol PP. (Detik.com/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Surabaya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan langkah tegas kepada oknum anggota yang digerebek di salah satu hotel di Surabaya dengan perempuan lain.
Tak tanggung-tanggung, oknum anggota berinisial SS itu langsung dipecat. Hal itu sekaligus untuk memberi efek jera supaya kejadian serupa tak terjadi kembali.
"Langsung kita berhentikan karena di kontrak kinerjanya kan tidak boleh melakukan tindakan asusila. Iya pelanggaran berat," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto kepada