Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Sleman – Seorang pria berinisial AST asal Ngemplak, Sleman terpaksa berurusan dengan polisi. Itu terjadi setelah ia nekat menyebarkan video mesumnya bareng sang mantan ke media sosial Facebook.

Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih menjelaskan, penyebaran video tersebut dilakukan supaya AST bisa kembali balikan merajut kasih dengan mantannya, S.

"Jadi niatnya supaya bisa balikan dengan korban, S, yang merupakan mantan pelaku," ujarnya seperti dikutip Solopos.com, Rabu (14/4/2021).

Ia menjelaskan semasa berpacaran, AST dan korban pernah berhubungan intim dan merekamnya dalam video. Namun karena alasan tertentu, hubungan keduanya kandas.

AST bermaksud Ingin melanjutkan kembali hubungan keduanya. AST mengancam akan menyebarkan video mesum mereka jika korban menolak balikan.

Ancaman AST ternyata bukan gertak sambal. Lantaran tak dikabulkan, AST pun mengunggah tangkapan layar video tersebut di grup Facebook Informasi Prambanan Manisrenggo dan sekitarnya. Dalam penyebarannya ia memakai akun bernama Zextoria.Kepada wartawan, AST mengaku berpacaran dengan korban yang merupakan tetangga desanya sejak SD. Namun cintanya kandas karena tak direstui orang tua korban. "Saya ingin dinikahkan. Putus karena orang tua," ungkapnya.Atas perbuatannya, AST dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler