Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta - Bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh rahmat. Karenanya umat muslim diharuskan mempersiapkan diri agar bisa menjalankan ibadah sebaik mungkin dalam bulan Ramadan. Termasuk mengetahui hukum berenang saat puasa, apakah membatalkan atau tidak?

Orang yang berpuasa diharuskan untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga magrib. Salah satu yang bisa membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam, baik mulut, telinga, anus, lubang kemaluan dan hidung.

"Perkara yang membatalkan orang berpuasa ada sepuluh. Pertama dan kedua adalah benda yang sampai secara sengaja pada rongga terbuka atau tidak terbuka seperti sampai dari kepala yang terluka. Yang dikehendaki dari pengarang (kitab matan) adalah menahannya orang berpuasa dari sampainya benda kepada anggota tubuh yang bisa disebut rongga," kata Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi dalam artikel yang tayang di situs resmi Nahdlatul Ulama.

Sehingga dimakruhkan (dianjurkan untuk ditinggalkan) melakukan aktivitas yang berisiko membatalkan puasa, termasuk berlebihan dalam berkumur atau menghirup air ke dalam hidung saat berwudu.

Lalu, bagaimana hukum berenang saat puasa, apakah batal?

Dijelaskan dalam artikel tersebut, menyelam ke dalam air bagi orang berpuasa adalah hukumnya makruh. Bila air masuk ke dalam anggota batin, maka bisa membatalkan puasa meski tak sengaja."Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan. Begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya. Sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf,” menurut Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami.Artikel yang ditulis oleh M Mubasysyarum Bih itu menyimpulkan hukum berenang saat puasa adalah makruh. Bahkan bisa haram bila menyebabkan masuknya air ke dalam anggota batin melalui rongga terbuka, seperti hidung dan telinga. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: NU Online

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler