Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercoreng. Barang bukti berupa 1,9 kg emas dicuri langsung oleh pegawainya.

Lembaga antirasuah itu pun buka suara terkait dengan adanya kasus pencurian barang bukti korupsi yang ditangani KPK.

Seperti diketahui, terdapat kasus pencurian barang bukti berupa emas batangan seberat 1,9 kg oleh seorang pegawai KPK berinisial IGAS. Sebagian emas tersebut sempat digadaikannya untuk keperluan membayar utang.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pun menjelaskan proses pengamanan barang bukti kasus korupsi di lembaganya.

“Di KPK memang selama ini untuk masuk itu ada tiga lapis,” kata Ghufron seperti dilansir dari Solopos.com, Jumat (9/4/2021)

Dia mengatakan, IGAS merupakan petugas di lapis pertama. Dalam hal ini IGAS merupakan anggota satuan tugas (satgas) yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Namun, untuk lapis selanjutnya, terdapat kunci yang disimpan oleh pegawai lainnya.

Dia menduga IGAS mencuri kunci dari tas pegawai tersebut untuk dapat mengaksesnya. “Tetapi untuk tahap berikutnya pakai kunci dan kuncinya itu ada di tangan orang lain tetapi di tasnya, diambil di tasnya itu karena pemegang kunci itu karena sudah merasa akrab sehingga tasnya juga ditempatkan di tempat yang dia (IGAS) tahu,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, KPK akan memperbaiki sistem pengamanan terhadap barang bukti. “Oleh karena itu, kami akan melakukan perbaikan akan merotasi. Maksudnya rotasi apa? rotasi baik personal maupun secara reguler kunci itu agar menggunakan kode-kode yang selalu akan secara reguler kami acak kembali,” tuturnya.KPK menurutnya juga akan melakukan perbaikan terhadap akses menuju brankas penyimpanan barang bukti “Kami akan melakukan pemutaran, artinya supaya ‘password’-nya itu tidak tetap selama satu tahun,” kata dia.Dewas KPK pada Kamis (8/4) telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan IGAS tersebut dengan memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.Selain itu, IGAS juga telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com, Antara

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler