Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang. Rencananya, perpanjangan ini akan berlaku pada 6-19 April 2021 mendatang.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga akan diperluas. Jika sebelumnya hanya 15 provinsi, kini menjadi 20 provinsi. Lima provinsi baru tersebut yakni Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.

Sebelumnya, terdapat 15 provinsi yang menerapkan PPKM mikro. Yakni, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan, sebanyak 20 provinsi tersebut nantinya akan menjalankan PPKM mikro pada 6-19 April untuk menekan kasus penularan.

"Pemerintah memperbesar wilayah provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden seperti dikutip Ayosemarang.com, Senin (5/4/20201).

Selain itu, pemerintah juga memperkecil kriteria jaring zonasi risiko di tingkat desa, RT dan juga RW. Kriteria untuk kategori zona merah kini dipersempit menjadi lebih dari lima rumah yang positif terpapar Covid-19, dari sebelumnya yang lebih dari 10 rumah.Kemudian kriteria zona oranye yakni 3-5 rumah, zona kuning 1-2 rumah, dan jika tidak ada kasus dalam satu rumah maka dikategorikan menjadi zona hijau."Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid-19 lebih dicegah lagi dan kriteria secara nasional tetap, yang empat kriteria yaitu kasus kesembuhan, kasus aktif, kasus kematian, dan BOR," tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Ayosemarang.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler