Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Teka teki keabsahan kepengurusan Partai Demokrat akhirnya terjawab. Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum akhirnya ditolak oleh pemerintah.

Menkumham Yasonna Laoly menolak pengesahan pengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang itu karena dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual seperti dikutip Detik.com, Rabu (31/3/2021).

Yasonna mengungkapkan, sebelumnya, Kemenkumham telah menyampaikan masih belum lengkapnya dokumen yang dipersyaratkan. Kemenkumham, kata dia, juga telah memberikan batas waktu yang cukup. Namun dokumen yang disyaratkan belum juga dilengkapi.

Yasonna merinci, dokumen yang belum dilengkapi tersebut adalah mandat dari ketua dewan pimpinan daerah (DPD) dan ketua dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrat.

"Antara lain perwakilan dewan pimpinan daerah (DPD), dewan pimpinan cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC," ujarnya.

Karena itu, Yasonna pun menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang, yang mendaulat Moeldoko sebagai ketua umum."Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan kongres hasil kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, tanggal 5 Maret 2021 ditolak," tutur Yasonna.Sebelumnya, hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang dan kepengurusan versi Moeldoko didaftarkan ke Kemenkumham pada pertengahan Maret. Jubir DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Ilal Ferhard, mengatakan kubunya akan menerima apa pun hasil pengumuman yang dikeluarkan Kemenkumham."Memang dari awal pasca-KLB berlangsung, kami dari kubu Pak Moeldoko, sebagai ketua umum kami, mengatakan apa pun yang terjadi, apa pun putusan-putusan oleh Kemenkumham, jelas kami menerima dengan lapangan dada," ucap Ilal. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler