Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Gowa - Dua tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil bebas dari jeratan hukuman mati oleh Mahkamah Federal Serawak, Malaysia. Keduanya dinyatakan bebas murni setelah sebelumnya dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan bayi di negeri jiran tersebut.

Dua TKI tersebut yakni seorang perempuan bernama Herna Mola dan seorang pria bernama Soha Beta. Saat ini keduanya sudah pulang ke Tanah Air.

"Pada 26 November 2013 mereka ditangkap Polisi Miri karena dituduh melakukan pembunuhan atas bayi yang baru dilahirkan," kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Yonny Tri Prayitno, dalam keterangan resminya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (25/3/2021).

Yonny mengatakan pada persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada tanggal 24 November 2016, mereka dituntut hukuman penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan. Namun dinyatakan terbukti menyembunyikan kematian.

Atas vonis tersebut, Deputy Public Prosecutor (DPP) mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan. Pada sidang 21 Oktober 2019, Mahkamah Rayuan memutuskan mereka berdua dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati dengan cara digantung.

"KJRI Kuching segera ajukan banding kepada Mahkamah Federal. Dan pada 14 Februari 2021 dengan didampingi Pembela dari KJRI Kuching, kedua WNI/PMI tersebut dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni serta segera dideportasi ke Indonesia," terangnya.
KJRI Kuching mengatakan selama persidangan pihaknya selalu berikan bantuan hukum dan pendampingan melalui pengacara yang ditunjuk KJRI Kuching. Serta mengajukan banding ke Mahkamah Federal atas hukuman mati kedua TKI tersebut."Mahkamah Federal memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni serta diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia," ucapnya.Di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, keduanya diserahkan oleh Fungsi Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan UPT BP2MI Pontianak disaksikan Konjen RI Kuching. Selanjutnya dua WNI itu akan diproses kepulangannya ke Sulsel oleh BP2MI setelah menjalani serangkaian tes untuk pencegahan Covid-19 di PLBN Entikong. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler