Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta - Bagi Anda yang suka mengesampingkan aturan lalu lintas saat berkendara, harus berhati-hati. Pasalnya, mulai 23 Maret 2021, tilang elektronik atau E-Tilang mulai dinerlaku di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Kudus dan Jepara, Jawa Tengah.

Dengan menggunakan kamera CCTV, polisi kini mampu memantau dan mengidentifikasi jenis pelanggaran lalu lintas. Mereka yang melanggar siap-siap mendapat surat tilang elektronik yang dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK.

Lalu, berapa besaran denda tilang elektronik yang mulai berlaku di sejumlah daerah tersebut?

Dilansir Detik.com, sesuai dengan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) besaran denda tilang elektronik bisa mencapai Rp 750 ribu.

Berikut ini deretan besaran denda tilang elektronik berdasarkan pelanggarannya, sesuai dengan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

1. Bermain HP
Bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel atau HP saat berkendara akan dikenai denda Rp 750 ribu atau kurungan penjara selama tiga bulan.

2. Tidak Kenakan Helm SNI
Bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm SNI, siap-siap mendapatkan denda tilang elektronik dengan besaran paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan.

3. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman
Bagi pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman, akan mendapatkan denda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan.
Bagi pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman, akan mendapatkan denda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan.4. Melanggar Rambu-rambu dan Marka JalanPengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu-rambut dan marka jalan akan dikenakan denda Rp 500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.5. Melanggar Lampu Lalu LintasAdapun besaran denda bagi pelanggar lampu lalu lintas yang mendapat tilang elektronik adalah paling banyak Rp 500 ribu atau hukuman maksimal dua bulan.6. Memakai Pelat Nomor PalsuSesuai dengan Pasal 280 UU Nomor 22/2009, pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.7. Masuk Jalur BuswayBagi pengendara yang masuk jalur busway yang tertangkap tilang elektronik akan dikenakan denda dengan besaran Rp 500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler