Selasa, 18 November 2025


Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan membenarkan adanya penonaktifan Muhammad Adil tersebut. Hal ini lantaran yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Iya, sebagaimana kita ikuti bersama bahwa saat ini beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” katanya mengutip Detik.com, Sabtu (8/4/2023).

BacaBupati Meranti Gunakan Dana Korupsi Untuk Nyalon Gubernur Riau

Benny menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Kemudian, pada ayat (4) dijelaskan dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.”Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka Wakil Kepala Daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Daerah atau sebagai Plt Kepala Daerah,” jelasnya.BacaKena OTT KPK, Bupati Meranti Mengaku Khilaf dan Minta MaafDiketahui, KPK menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Adil dijerat KPK sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler