Selasa, 18 November 2025


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Muhammad Adil menerima dana setoran dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang sumbernya berasal dari uang persediaan (UP) dan ganti persediaan (GU) masing-masing SKPD.

”Uang setoran tersebut kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil,” katanya mengutip Kompas.com, Sabtu (8/4/2023).

BacaKena OTT KPK, Bupati Meranti Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

Adapun besaran pemotongan UP dan GU ditentukan oleh Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKDP.

Selanjutnya, setoran UP dan GU dilakukan dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada Fitria Nengsih (FN) yang menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti yang sekaligus adalah orang kepercayaan Adil.Uang tersebut kemudian diberikan kepada Adil sebagai setoran yang diberikan lewat ajudan bupati.”Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Adil. Di antaranya, sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024,” kata Alex.BacaKena OTT KPK, Bupati Meranti Diduga Terima Suap Pengadaan Jasa UmrahAtas hal tersebut KPK telah menetapkan Adil dan Fitria sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler