Rabu, 19 November 2025


Rapat pengesahan tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Jakarta yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pimpinan DPR RI awalnya meminta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya. Doli memberikan pernyataan kepada anggota dewan.

Baca: DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik Soal Pernyataan Pemilu Tertutup

Dalam pernyataan itu, seluruh fraksi secara bulat dan sepakat menyetujui dan menerima RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Kemudian, seluruf fraksi juga sepakat meneruskan pembahasannya pada proses pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI.
”Kami berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan penyelenggara tahapan Pemilu sesuai,” katanya.Puan kemudian bertanya kepada para peserta rapat apakah Perppu tersebut dapat disetujui sebagai UU oleh anggota dewan. Para anggota dewan menjawab setuju.”Apakah RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Puan ke Peserta Rapat.Baca: Koalisi Perubahan untuk Persatuan Pendukung Anies dalam Pemilu 2024 TerbentukKemudian, para peserta rapat pun serentak menyatakan setuju. Sehingga Puan langsung mengetok palu sebagai tanda disahkannya Perppu pemilu menjadi Undang-Undang.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler