Grafitikasi itu diberikan melalui perusahaan konsultan pajak milik Rafael sendiri.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, perusahaan konsultan pajak milik Rafael tersebut bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).
”Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT (Rafael Alun Trisambodo) berjumlah sekitar 90.000 dollar AS yang penerimaannya melalui PT AME,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4/2023).
Firli kemudian membeberkan kronologi perkara yang saat ini menjerat Rafael. Menurutnya, perkara ini bermula saat Rafael resmi diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005.
Saat itu Rafael bertugas meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari pihak wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian pada 2011, Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.”Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli.Dari situlah kemudian KPK mendapati jika Rafael juga mempunyai PT Artha Mega Ekadhana. Klien perusahaan tersebut merupakan para wajib pajak yang mengalami permasalahan pajak, khususnya mengenai kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Dirjen Pajak.
Tidak hanya itu, KPK juga menduga jika Rafael aktif merekomendasikan perusahaannya itu kepada para wajib pajak yang bermasalah. Tentu dengan tujuan ketika para wajib pajak berkonsultasi di perusahaan itu, maka semuanya akan terselesaikan.Karena itu, saat ini, tim penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan uang tersebut dan terus melakukan penelusuran.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga jika mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika.
Grafitikasi itu diberikan melalui perusahaan konsultan pajak milik Rafael sendiri.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, perusahaan konsultan pajak milik Rafael tersebut bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Baca:
KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo
”Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT (Rafael Alun Trisambodo) berjumlah sekitar 90.000 dollar AS yang penerimaannya melalui PT AME,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4/2023).
Firli kemudian membeberkan kronologi perkara yang saat ini menjerat Rafael. Menurutnya, perkara ini bermula saat Rafael resmi diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005.
Saat itu Rafael bertugas meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari pihak wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian pada 2011, Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
”Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli.
Dari situlah kemudian KPK mendapati jika Rafael juga mempunyai PT Artha Mega Ekadhana. Klien perusahaan tersebut merupakan para wajib pajak yang mengalami permasalahan pajak, khususnya mengenai kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Dirjen Pajak.
Baca:
Sudah Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi, Rafael Alun Belum Ditahan KPK
Tidak hanya itu, KPK juga menduga jika Rafael aktif merekomendasikan perusahaannya itu kepada para wajib pajak yang bermasalah. Tentu dengan tujuan ketika para wajib pajak berkonsultasi di perusahaan itu, maka semuanya akan terselesaikan.
Karena itu, saat ini, tim penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan uang tersebut dan terus melakukan penelusuran.