Dalam kesempatan tersebut, Rycko pun menyampaikan wejangan dari Presiden Jokowi ke dirinya. Dia mengatakan, BNPT fokus melakukan deradikalisasi kepada mereka yang tersandung perkara radikalisme dan terorisme.
Dalam menanggulangi itu, pihaknya membeberkan tiga strategi untuk menanggulangi terorisme. Namun, lanjutnya, tiga strategi ini tidak bisa dilakukan secara mandiri, melainkan memerlukan sinergi semua pihak terkait.
”Strategi yang pertama adalah mempersiapkan kesiapsiagaan nasional, lantas yang kedua adalah melaksanakan kontraradikalisasi, dan yang ketiga melaksanakan deradikalisasi,” ujar Rycko.Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara terorisme harus tetap dilakukan. Namun penegakan hukum merupakan upaya terakhir.”Meskipun, juga akan kami lakukan tindakan dalam bentuk penegakan hukum. Namun demikian, penegakan hukum akan ditempatkan sebagai
, pilihan terakhir dalam melakukan upaya penanggulangan terhadap ideologi dalam terorisme,” terang Rycko.
Murianews, Jakarta – Komjjen Rycko Amelza Dahniel resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pelantikan berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Rycko pun menyampaikan wejangan dari Presiden Jokowi ke dirinya. Dia mengatakan, BNPT fokus melakukan deradikalisasi kepada mereka yang tersandung perkara radikalisme dan terorisme.
Dalam menanggulangi itu, pihaknya membeberkan tiga strategi untuk menanggulangi terorisme. Namun, lanjutnya, tiga strategi ini tidak bisa dilakukan secara mandiri, melainkan memerlukan sinergi semua pihak terkait.
Baca: Komitmen Jateng Tanggulangi Terorisme Diapresiasi BNPT RI
”Strategi yang pertama adalah mempersiapkan kesiapsiagaan nasional, lantas yang kedua adalah melaksanakan kontraradikalisasi, dan yang ketiga melaksanakan deradikalisasi,” ujar Rycko.
Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara terorisme harus tetap dilakukan. Namun penegakan hukum merupakan upaya terakhir.
”Meskipun, juga akan kami lakukan tindakan dalam bentuk penegakan hukum. Namun demikian, penegakan hukum akan ditempatkan sebagai
ultimum remedium, pilihan terakhir dalam melakukan upaya penanggulangan terhadap ideologi dalam terorisme,” terang Rycko.