Rabu, 19 November 2025


Karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan terakhir kepada Hasyim Asy'ari.

”Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP mengutip Kompas.com, Senin (3/4/2023).

Baca: DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik Soal Pernyataan Pemilu Tertutup

DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan pertemuan dan perjalanan dengan Hasnaeni yang berstatus sebagai ketua partai sehingga melanggar etik.

Namun, DKPP menyatakan tak ada bukti dan saksi terkait aduan pelecehan seksual yang diadukan Hasnaeni.
Heddy meminta KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak dibacakan. Selain itu, dia juga meminta Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut.”Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini," ujarnya.DKPP menilai jawaban yang diberikan Hasyim Asy'ari tidak meyakinkan. Selain itu, Hasyim juga terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.Baca: DKPP Bakal Periksa KPU RI Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik”DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo. Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” terangnya.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler