Rabu, 19 November 2025


Ketua Umum APSyFI Redma Wirawasta mengatakan, impor tekstil ilegal ini banyak dilakukan karena harganya yang lebih murah. Terlebih apabila mereka membelinya dalam jumlah banyak, bisa dipastikan harganya jauh di bawah pasaran.

”Mereka mainnya banyak, main di API-P (Angka Pengenalan Importir-P untuk produsen) iya, API-U (Angka Pengenalan Importir-U untuk pedangang umum) iya, main di borongan iya tergantung kalau borong lagi murah mereka banyakin di borongan. Kalau borongan mereka main di API yang dia punya,” katanya mengutip Antara, Sabtu (1/4/2023).

Baca: Menkop UKM Nilai Impor Pakaian Bekas Rusak Industri Kecil dan Matikan 1 Juta Pekerja

Redma menuturkan modus impor ilegal atau yang disebut dengan modus impor unprosedural terdiri dari beberapa cara. Pertama, under invoice, yakni menurunkan dan mengurangi volume dan nilai barang dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Kedua, pelarian daftar penggolongan barang atau yang disebut Harmonized System (HS) dalam PIB ke HS yang bea masuknya lebih rendah

Lalu ada transhipment atau pembuatan dokumen surat keterangan asal impor palsu dari negara yang mempunyai perdagangan perjanjian dagang atau negara yang tidak terkenda trade remedies.Kemudian impor borongan yang dilakukan tanpa perhitungan bea masuk dan pajak yang seharusnya menggunakan jasa importir undername.Baca: Rugikan Industri Sandang Lokal, Mendag Akan Musnahkan Baju Bekas Impor Senilai Rp 20 M”Praktik ini meniadakan peraturan impor Tata Niaga Impor maupun Trade Remedies. Pertengahn 2017 hingga 2019, praktik borongan ini dibubarkan oleh Satgas PIBT yang dipimpin Menkeu, namun kembalu marah sejak 2019 hingga saat ini,” ucapnya.Dia menambhakan, modus impor borongan yang tengah marak ini, disebut Redma dengan mudah ditemukan di e-commerce.Ia menjelaskan para pengimpor nakal tersebut secara terang-terangan mencantumkan berbagai jenis modus impor, mulai dari undername import-export, impor resmi, borongan, door to door bahkan hingga membantu customer yang barangnya tertahan di bea cukai karena legalitas impor tidak lengkap dan barang tidak bisa diproses.

Baca Juga

Komentar