Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, penetapan HET tersebut bukan tanpa alasan. Dia mengakan jika berbagai pihak sudah menyetujui kenaikan HET itu, bahkan pihaknya juga mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan penetapan HET ini telah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder perberasan nasional.
”Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras,” ungkap Arief mengutip
Dalam peraturan tersebut, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp. 10.900/kg sedangkan HET beras premium Rp. 13.900/kg.Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp. 11.500/kg dan HET beras premium Rp.14.400/kg. Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp. 11.800/kg, dan HET beras premium sebesar Rp. 14.800/kg.
Murianews, Jakarta – Pemerintah kembali menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium di masyarakat. Kebijakan ini menyusul adanya peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, penetapan HET tersebut bukan tanpa alasan. Dia mengakan jika berbagai pihak sudah menyetujui kenaikan HET itu, bahkan pihaknya juga mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan penetapan HET ini telah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder perberasan nasional.
”Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras,” ungkap Arief mengutip
Detik.com, Sabtu (1/4/2023).
Baca: Pemerintah Mulai Salurkan Bansos Beras Tahap Pertama sebanyak 210 Ribu Ton
Dalam peraturan tersebut, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp. 10.900/kg sedangkan HET beras premium Rp. 13.900/kg.
Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp. 11.500/kg dan HET beras premium Rp.14.400/kg. Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp. 11.800/kg, dan HET beras premium sebesar Rp. 14.800/kg.