Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Ruslin Juson mengatakan, enam WNI itu turut diamankan bersama dengan seorang warga Malaysia dan sembilan orang warga asing.
Ruslin mengatakan, WNI itu ditangkap di dua operasi berbeda. Operasi pertama tiga laki-laki, dua perempuan WNI berusia antara 25 sampai dengan 40 tahun ditangkap lebih dulu.
”Kelimanya diketahui tidak memiliki dokumen izin kerja yang sah sebagai operator mesin judi sehingga ditahan dalam sebuah razia yang dilakukan,” katanya mengutip
, Jumat (31/3/2023).
Selain itu, ada satu orang laki-laki dari Bangladesh. Kemudian satu orang warga Malaysia yang juga ditahan karena diduga menjadi pengawas dan penjaga pusat perjudian tersebut.
Pada razia lainnya yang dilakukan Rabu (29/3/2023), sekitar pukul 22.00 waktu setempat, Imigrasi Malaysia juga menahan seorang laki-laki dari Bangladesh berusia 40 tahun. Pria itu memiliki izin sosial lawatan suami karena menikah dengan warga negara Malaysia.Dia juga memiliki perusahaan jasa yang sudah beroperasi hampir dua tahun di Malaysia. Pada operasi itu, enam laki-laki dari Bangladesh dan seorang perempuan WNI berusia 25-40 tahun bekerja sebagai operator mesin judi diamankan.”Petugas juga menyita 46 komputer, 37 paspor milik individu terkait dan individu lain, selain uang tunai sebanyak 114.50 ringgit (RM) atau sekitar Rp389,08 juta yang dipercaya merupakan hasil dari aktivitas perjudian,” terangnya.Ruslin mengatakan telah merujuk semua warga asing yang ditahan ke polisi. Mereka semua merupakan pendatang asing tanpa izin (PATI) karena tidak memiliki dokumen.
Semua warga asing ditahan untuk diselidiki mengikuti Akte Imigrasi 1959/63 dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963 dan mereka ditahan di Depot Imigrasi.
Murianews, Jakarta – Sebanyak enam warga negara Indonesia (WNI) diduga terlibat perjudian online di Negara Malaysia. Saat ini mereka telah ditangkap oleh Departemen Imigrasi setempat.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Ruslin Juson mengatakan, enam WNI itu turut diamankan bersama dengan seorang warga Malaysia dan sembilan orang warga asing.
Ruslin mengatakan, WNI itu ditangkap di dua operasi berbeda. Operasi pertama tiga laki-laki, dua perempuan WNI berusia antara 25 sampai dengan 40 tahun ditangkap lebih dulu.
”Kelimanya diketahui tidak memiliki dokumen izin kerja yang sah sebagai operator mesin judi sehingga ditahan dalam sebuah razia yang dilakukan,” katanya mengutip
Antara, Jumat (31/3/2023).
Baca:
2 Bulan Beroperasi, Judi Online di Salatiga Beromzet Rp 150 Juta per Bulan
Selain itu, ada satu orang laki-laki dari Bangladesh. Kemudian satu orang warga Malaysia yang juga ditahan karena diduga menjadi pengawas dan penjaga pusat perjudian tersebut.
Pada razia lainnya yang dilakukan Rabu (29/3/2023), sekitar pukul 22.00 waktu setempat, Imigrasi Malaysia juga menahan seorang laki-laki dari Bangladesh berusia 40 tahun. Pria itu memiliki izin sosial lawatan suami karena menikah dengan warga negara Malaysia.
Dia juga memiliki perusahaan jasa yang sudah beroperasi hampir dua tahun di Malaysia. Pada operasi itu, enam laki-laki dari Bangladesh dan seorang perempuan WNI berusia 25-40 tahun bekerja sebagai operator mesin judi diamankan.
”Petugas juga menyita 46 komputer, 37 paspor milik individu terkait dan individu lain, selain uang tunai sebanyak 114.50 ringgit (RM) atau sekitar Rp389,08 juta yang dipercaya merupakan hasil dari aktivitas perjudian,” terangnya.
Ruslin mengatakan telah merujuk semua warga asing yang ditahan ke polisi. Mereka semua merupakan pendatang asing tanpa izin (PATI) karena tidak memiliki dokumen.
Baca:
Benarkah Kecanduan Judi Online Bisa Sebabkan Depresi? Ini Penjelasannya
Semua warga asing ditahan untuk diselidiki mengikuti Akte Imigrasi 1959/63 dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963 dan mereka ditahan di Depot Imigrasi.