Rabu, 19 November 2025


Namun, atas perintah Presiden Jokowi, pelaku yang diketahui berinisial JD alias Darul itu, tidak diproses hukum.

”Perintah bapak presiden tidak usah diproses hukum,” katanya mengutip Kompas.com, Kamis (30/3/2023).

BacaPemotor yang Potong Jalan Rombongan Jokowi Diamankan Polisi

Kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan pembinaan terhadap Darul dan dua orang lainnya yang juga terlibat dalam perkara tersebut.

”Kami akan tetap melakukan pembinaan kepada mereka,” terangnya.
Dia juga mengatakan jika Presiden Jokowi dalam perkara tersebut lebih mengaktifkan sosialisasi terhadap keselamatan lalu lintas. Selain itu juga bagaimana berkendara dengan baik.”Bapak presiden menginginkan lebih mengaktifkan sosialisasi terhadap bagaimana orang berkendara dengan tertib sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” jelasnya.BacaViral Video Pemotor dengan Knalpot Brong Potong Rombongan Jokowi di MakassarBudhi menjelaskan, kendaraan roda dua yang digunakan Darul ini merupakan kendaraan yang dipinjam dari rekannya yang rencananya bakal digunakan untuk ajang balap liar.”Motor ini adalah motor seseorang yang hendak dipinjam karena selama ini hobinya adalah balap liar,” tutupnya.

Baca Juga

Komentar