Karena itu, DKPP pun menjatuhkan sanksi kepada Hasyim Asy`ari berupa asanksi peringatan terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.
”Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP mengutip
Kamis (30/3/2023).
Heddy meminta KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak dibacakan. Selain itu, dia juga meminta Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut.
”Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini,” ujarnya.
DKPP menilai jawaban yang diberikan Hasyim Asy'ari tidak meyakinkan. Selain itu, Hasyim juga terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri dan profesional.”DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Diketahui, Hasyim diadukan Muhammad Fauzan Irvan karena dinilai bersikap tidak mandiri, lantaran mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup.Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih. Terlebih pernyataan itu sempat membuat gaduh masyarakat Indonesia.
Murianews, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik atas pernyataannya terkait sistem pemilu proporsional tertutup yang mencuat ke publik.
Karena itu, DKPP pun menjatuhkan sanksi kepada Hasyim Asy`ari berupa asanksi peringatan terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.
”Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP mengutip
Detik.com, Kamis (30/3/2023).
Baca: KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu
Heddy meminta KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak dibacakan. Selain itu, dia juga meminta Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut.
”Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini,” ujarnya.
DKPP menilai jawaban yang diberikan Hasyim Asy'ari tidak meyakinkan. Selain itu, Hasyim juga terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri dan profesional.
”DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Baca: DKPP Bakal Periksa KPU RI Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Diketahui, Hasyim diadukan Muhammad Fauzan Irvan karena dinilai bersikap tidak mandiri, lantaran mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup.
Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih. Terlebih pernyataan itu sempat membuat gaduh masyarakat Indonesia.