Rabu, 19 November 2025


Karena itu, DKPP pun menjatuhkan sanksi kepada Hasyim Asy`ari berupa asanksi peringatan terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.

”Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP mengutip Detik.com, Kamis (30/3/2023).

Baca: KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Heddy meminta KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak dibacakan. Selain itu, dia juga meminta Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut.

”Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini,” ujarnya.
DKPP menilai jawaban yang diberikan Hasyim Asy'ari tidak meyakinkan. Selain itu, Hasyim juga terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri dan profesional.”DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.Baca: DKPP Bakal Periksa KPU RI Terkait Dugaan Pelanggaran Kode EtikDiketahui, Hasyim diadukan Muhammad Fauzan Irvan karena dinilai bersikap tidak mandiri, lantaran mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup.Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih. Terlebih pernyataan itu sempat membuat gaduh masyarakat Indonesia.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler