KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Cholis Anwar
Kamis, 30 Maret 2023 15:46:15
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik, ditemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup. Sehingga KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
”Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali mengutip Kompas.com, Kamis (30/3/2023).
Baca: Buntut Kasus Rafael Alun, Korpri Desak Evaluasi Sistem Penggajian ASN
Selain itu, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.
Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan.Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu yang ternyata tidak sesuai dengan profilnya sebagai penjabat eselon III.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.


