Rabu, 19 November 2025


Pihaknya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan  hukuman mati.

JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

”Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa mengutip CNNIndonesia.com, Kamis (30/3/2023).

BacaTeddy Minahasa Tunjuk Henry Yosodiningrat Sebagai Kuasa HukumnyaTeddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Selain itu, jaksa juga mengungkapkan hal-hal memberatkan hukuman Teddy, yakni  ia merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.Sementara tidak ada hal meringankan untuk Teddy.

Baca Juga

Komentar