Rabu, 19 November 2025


Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pelaku memperbesar jumlah nominal tunjangan dengan modus kesalahan tulis atau typo.

”Misalkan, kalau tunjangan kinerja misalkan Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta, kan kaya typo. Jadi, kalau ketahuan 'oh saya typo nih ketik ini' padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta,” kata Asep mengutip Kompas.com, Kamis (30/3/2023).

BacaKPK Tetapkan 10 Tersangka Dugaan Kasus Tukin Pegawai di Kementerian ESDM

Menurut Asep, korupsi ini diduga dilakukan di antara bendahara dan bagian keuangan di Kementerian ESDM.

Asep mengatakan, dalam pengelolaan anggaran di ESDM ditemukan kelebihan uang. Mereka lantas mencari cara agar dana tersebut bisa dibagi.”Pelaku kemudian menggunakan modus salah menulis angka tunjangan,” imbuhnya.Sebelumnya, Asep mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tukin pegawai di Kementerian ESDM.BacaKPK Temukan Dokumen Fiktif Pencairan Tukin ASN di Kementerian ESDMNamun, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, nama para pelaku baru akan diumumkan berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa cukup.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler