Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pelaku memperbesar jumlah nominal tunjangan dengan modus kesalahan tulis atau typo.
”Misalkan, kalau tunjangan kinerja misalkan Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta, kan kaya typo. Jadi, kalau ketahuan 'oh saya typo nih ketik ini' padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta,” kata Asep mengutip
, Kamis (30/3/2023).
Menurut Asep, korupsi ini diduga dilakukan di antara bendahara dan bagian keuangan di Kementerian ESDM.
Asep mengatakan, dalam pengelolaan anggaran di ESDM ditemukan kelebihan uang. Mereka lantas mencari cara agar dana tersebut bisa dibagi.”Pelaku kemudian menggunakan modus salah menulis angka tunjangan,” imbuhnya.Sebelumnya, Asep mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Namun, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, nama para pelaku baru akan diumumkan berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa cukup.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jika salah satu modus yang dilakukan untuk korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Kementerian ESDM adalah dengan dalih keliru menulis nominal jumlah uang.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pelaku memperbesar jumlah nominal tunjangan dengan modus kesalahan tulis atau typo.
”Misalkan, kalau tunjangan kinerja misalkan Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta, kan kaya typo. Jadi, kalau ketahuan 'oh saya typo nih ketik ini' padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta,” kata Asep mengutip
Kompas.com, Kamis (30/3/2023).
Baca:
KPK Tetapkan 10 Tersangka Dugaan Kasus Tukin Pegawai di Kementerian ESDM
Menurut Asep, korupsi ini diduga dilakukan di antara bendahara dan bagian keuangan di Kementerian ESDM.
Asep mengatakan, dalam pengelolaan anggaran di ESDM ditemukan kelebihan uang. Mereka lantas mencari cara agar dana tersebut bisa dibagi.
”Pelaku kemudian menggunakan modus salah menulis angka tunjangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Asep mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Baca:
KPK Temukan Dokumen Fiktif Pencairan Tukin ASN di Kementerian ESDM
Namun, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, nama para pelaku baru akan diumumkan berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa cukup.