Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Diduga impor emas batangan tersebut masuk dalam tindak pidana pencucian uang.

”Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, ’Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah?’,” kata Mahfud dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI mengutip Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

BacaDPR Panggil Mahfud Md Hingga Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 T

Menurutnya, dalam penyelidikan yang dilakukan,  pihak bea cukai sempat berdalih bahwa impor yang dilakukan bukan emas batangan, tetapi emas murni. Kemudian, emas murni tersebut dicetak melalui berbagai perusahaan di Surabaya, Jawa Timur.

Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), rupanya tidak menemukan keberadaan perusahaan yang dimaksud.
Mahfud juga mengatakan jika dugaan pencucian uang itu pernah diserahkan ke Kemenkeu oleh PPATK pada tahun 2017. Kala itu Laporan kejanggalan transaksi keuangan itu langsung diberikan melalui Dirjen Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu bersama dua orang lain.”Tapi hingga tahun 2020 laporan tak pernah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Maka, dugaan pencucian uang itu baru diketahui Sri Mulyani saat bertemu PPATK pada 14 Maret 2022,” terangnya.BacaDPR Akan Bentuk Pansus untuk Usut Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di KemenkeuItu pun, lanjut Mahfud, data yang sampai ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani adalah soal pelanggaran pajak perusahaan, bukan dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai.”Sehingga ketika diteliti (pihak Kemenkeu) ’Oh ini perusahaannya banyak hartanya, pajaknya kurang,’. Padahal ini (dugaan pencucian uang) cukai laporannya,” tegas Mahfud.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler