Dokumen fiktif itu ditemukan setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM selama kurang lebih delapan jam.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan terkait kasus itu di dua lokasi yang berbeda di Jakarta.
”Lokasi dimaksud yaitu Kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM dan Kantor Kementerian ESDM,” ucap Ali mengutip
, Rabu (29/3/2023).
Dia mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, KPK berhasil menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.
”Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM,” ujar Ali.Ia menyebut, dokumen itu disita KPK dan akan dianalisa oleh tim analisis dan penyitaan guna melengkapi berkas perkara.Lebih lanjut, kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Lembaga antirasuah pun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan sejumlah orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.”Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dokumen fiktir pencairan tunjangan kinerja (Tukin) aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sjmber Daya Mineral (ESDM).
Dokumen fiktif itu ditemukan setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM selama kurang lebih delapan jam.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan terkait kasus itu di dua lokasi yang berbeda di Jakarta.
Baca:
Digeledah Selama 8 Jam, KPK Bawa Dua Koper dari Kementerian ESDM
”Lokasi dimaksud yaitu Kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM dan Kantor Kementerian ESDM,” ucap Ali mengutip
Kompas.com, Rabu (29/3/2023).
Dia mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, KPK berhasil menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.
”Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM,” ujar Ali.
Ia menyebut, dokumen itu disita KPK dan akan dianalisa oleh tim analisis dan penyitaan guna melengkapi berkas perkara.
Lebih lanjut, kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Lembaga antirasuah pun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Baca:
KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan sejumlah orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
”Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.