Rabu, 19 November 2025


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kedua belah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, Ali belum memerinci materi pemeriksaan kepada kedua tersangka tersebut. Ben Brahim dan Ary Egahni saat ini masih diperiksa intensif oleh penyidik KPK.

Baca: Digeledah Selama 8 Jam, KPK Bawa Dua Koper dari Kementerian ESDM

”Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali megutip Detik.com, Selasa (28/3/2023).

Kedua tersangka berdalih uang korupsi yang diterimanya sebagai utang yang harus dibayarkan kepada mereka. KPK menegaskan tidak ada utang seperti yang dimaksud oleh Bupati Kapuas beserta isterinya tersebut.”Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali.Baca: KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM, Kasus Karupsi?Selain melakukan pemotongan pembayaran, Ben Brahim beserta Ary Egahni diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.”Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ucap Ali.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler