Rabu, 19 November 2025


Awalnya, dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023), Sri Mulyani menyampaikan alur waktu kehebohan soal Rp 349 triliun yang awalnya disebut Rp 300 triliun oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Kemudian pada Rabu (8/3/2023) Mahfud menyampaikan ke media ada transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp 300 trilium. Pihaknya pun mengaku kaget mendengat hal itu.

BacaDPR Panggil Mahfud Md Hingga Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 T

"Kami kaget karena mendengarnya dalam bentuk berita di media. Kami cek kepada Pak Ivan (Kepala PPATK Ivan Yustiavandana) tidak ada surat tanggal 8 Maret ke Kementerian Keuangan," kata Sri Mulyani.

Kemudian pada Kamis (9/3/2023) PPATK mengirim surat dengan nomor SR/2748/AT.01.01/III/2023 surat itu tertanggal 7 Maret dengan tebal 36 halaman. Isinya lampiram lampiran mengenai surat-surat PPATK ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan periode 2009-2023.

Kemudian 196 surat di dalam 36 halaman lampiran. Di situ tidak ada data mengenai nilai uang. Jadi hanya surat ini kami pernah kirim tanggal sekian nomor sekian dengan nama orang-orang yang tercantum di dalam surat tersebut atau yang disebutkan diselidiki oleh PPATK atau yang dicantumkan PPATK," imbuh Sri Mulyani.Setelahnya Sri Mulyani meminta Ivan mengirimkan surat yang berisi angka. Namun pada 11 Maret 2023, Mahfud menyambangi Sri Mulyani di Kemenkeu tetapi masih belum menerima surat yang diinginkannya."Hari Sabtu Pak Mahfud datang ke kantor kami untuk menjelaskan transaksi Rp 300 triliun bukan merupakan transaksi di Kementerian Keuangan tapi kami belum menerima suratnya jadi saya juga belum bisa komentar karena saya belum melihat," kata Sri Mulyani.BacaSoal Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu, Wapres: Usut TuntasBaru pada Senin, 13 Maret 2023 Sri Mulyani mengaku menerima surat dari PPATK. Surat itu berisi lampiran 43 halaman yang memuat 300 surat dengan total nilai Rp 349 triliun, bukan Rp 300 triliun.Sri Mulyani membagi 300 surat itu menjadi 3 bagian yaitu 100 surat, 135 surat, dan 65 surat.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler