Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan, pemanggilan itu akan dilakukan pada pekan depan. Rapat tersebut digelar agar persoalan itu menjadi jelas.
”Tindak lanjut dari rapat dengan PPATK kemarin Komisi III menyepakati rapat lanjutan untuk membuat terang dan jelas perkara dugaan TPPU Rp 300 triliun,” katanya mengutip
, Jumat (24/3/2023).
Ada dua agenda yang akan digelar. Pertama, rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III dan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang dijadwalkan 29 Maret mendatang.
”RDPU dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU diagendakan hari Rabu 29 Maret. Yang diundang hadir Pak Mahfud MD selaku Ketua, Pak Ivan selaku Sekretaris dan Bu Sri Mulyani selaku anggota,” katanya.
Pihaknya pun berharap agar Mahduf Md, Sri Mulyani dan Ivan dapat menghadiri rapat tersebut. sehingga persoalan mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp 300 T ini dapat segera terselesaikan.”Kami berharap dua agenda tersebut bisa membuat terang dan jelas perkara Rp 300 triliun ini,” imbuhnya.
Murianews, Jakarta – DPR RI akan memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (menko Polhukam) Mahfud Md dan menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun yang belakangan membuat gaduh.
Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan, pemanggilan itu akan dilakukan pada pekan depan. Rapat tersebut digelar agar persoalan itu menjadi jelas.
”Tindak lanjut dari rapat dengan PPATK kemarin Komisi III menyepakati rapat lanjutan untuk membuat terang dan jelas perkara dugaan TPPU Rp 300 triliun,” katanya mengutip
Detik.com, Jumat (24/3/2023).
Baca: Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu, Wapres: Usut Tuntas
Ada dua agenda yang akan digelar. Pertama, rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III dan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang dijadwalkan 29 Maret mendatang.
”RDPU dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU diagendakan hari Rabu 29 Maret. Yang diundang hadir Pak Mahfud MD selaku Ketua, Pak Ivan selaku Sekretaris dan Bu Sri Mulyani selaku anggota,” katanya.
Baca: DPR Akan Bentuk Pansus untuk Usut Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu
Pihaknya pun berharap agar Mahduf Md, Sri Mulyani dan Ivan dapat menghadiri rapat tersebut. sehingga persoalan mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp 300 T ini dapat segera terselesaikan.
”Kami berharap dua agenda tersebut bisa membuat terang dan jelas perkara Rp 300 triliun ini,” imbuhnya.