Pernyataan itu disampaikan melalui memori banding tambahan KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPU mengatakan penundaan pemilu secara serta-merta tak bisa dilakukan karena tak sesuai undang-undang.
”Permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta-merta. Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan Pemilu, tetapi hanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam pasal 431 dan pasal 432 UU Pemilu,” kata Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengutip
, Jumat (24/3/2023).
Dalam memori banding tersebut, KPU juga mengatakan pemilu adalah amanat pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Menurut KPU, pasal itu menyatakan pemilu wajib dilaksanakan lima tahun sekali dan tidak dapat ditunda.
KPU juga mengungkap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak melaksanakan mediasi selama proses hukum. KPU menilai PN Jakpus melanggar pasal 3 ayat (3) Perma 1 tahun 2016.”Ini penting kami sampaikan ke publik mediasi belum dilakukan,” ucap Afif.Dalam memori banding, KPU juga meminta agar PN koreksi atas pertimbangan hakim PN Jakpus tentang eksepsi kewenangan absolut. Menurutnya, tindakan KPU menetapkan Prima tidak memenuhi syarat administrasi parpol merupakan substansi yang diatur dalam UU Pemilu.
”Sebagai substansi yang diatur dalam UU Pemilu, maka pokok perselisihan yang dipermasalahkan terbukti sebagai perselisihan yang menjadi wewenang absolut dari Bawaslu, bukan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegasnya.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan jika tidak ada klausul tentang penundaan pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pernyataan itu disampaikan melalui memori banding tambahan KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPU mengatakan penundaan pemilu secara serta-merta tak bisa dilakukan karena tak sesuai undang-undang.
”Permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta-merta. Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan Pemilu, tetapi hanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam pasal 431 dan pasal 432 UU Pemilu,” kata Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengutip
CNNIndoneisa.com, Jumat (24/3/2023).
Baca: KPU Jepara Wanti-Wanti Parpol Agar Tak Curi Start Kampanye
Dalam memori banding tersebut, KPU juga mengatakan pemilu adalah amanat pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Menurut KPU, pasal itu menyatakan pemilu wajib dilaksanakan lima tahun sekali dan tidak dapat ditunda.
KPU juga mengungkap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak melaksanakan mediasi selama proses hukum. KPU menilai PN Jakpus melanggar pasal 3 ayat (3) Perma 1 tahun 2016.
”Ini penting kami sampaikan ke publik mediasi belum dilakukan,” ucap Afif.
Dalam memori banding, KPU juga meminta agar PN koreksi atas pertimbangan hakim PN Jakpus tentang eksepsi kewenangan absolut. Menurutnya, tindakan KPU menetapkan Prima tidak memenuhi syarat administrasi parpol merupakan substansi yang diatur dalam UU Pemilu.
Baca: Tiga Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Dilaporkan ke KY
”Sebagai substansi yang diatur dalam UU Pemilu, maka pokok perselisihan yang dipermasalahkan terbukti sebagai perselisihan yang menjadi wewenang absolut dari Bawaslu, bukan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegasnya.