Kamis, 20 November 2025


Arahan itu juga ditujukan kepada Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Hal ini lantaran Indonesia masih dalam masa transisi dari dari pandemi menuju ke endemi.

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

BacaBuka Bisnis Bareng, Tapi Nadal Tak Idolakan Ronaldo

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.Ketuga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.”Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler