Penetapan ini setelah KPK melakukan pengembangan dari kasus suap di lingkungan MA yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
”KPK juga tetapkan tersangka GS (Gazalba Saleh), hakim agung pada Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip
, Selasa (21/3/2023).
Ali Fikri mengatakan jika saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk penyidikan. Dari proses tersebut, tim penyidik menemukan adanya TPPU yang dilakukan oleh Gazalba Saleh.
”Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan kemudian kami telusuri uangnya ternyata kemudian ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terhadap aset-aset yang memiliki nilai ekonomis,” imbuhnya.Gazalba disangkakan dengan Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi dan pencucian uang.”Setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK baik itu Pasal korupsi atau Pasal 3 (kerugian negara) maupun Pasal-pasal penyuapan pasti kami telusuri dan dalami dengan mengoptimalkan diterapkannya tindak pidana pencucian uang termasuk untuk tersangka GS ini,” ujar Ali.
Gazalba lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA. Ia diduga menerima uang untuk mengondisikan putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini setelah KPK melakukan pengembangan dari kasus suap di lingkungan MA yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
”KPK juga tetapkan tersangka GS (Gazalba Saleh), hakim agung pada Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip
CNNIndonesia.com, Selasa (21/3/2023).
Baca:
Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK
Ali Fikri mengatakan jika saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk penyidikan. Dari proses tersebut, tim penyidik menemukan adanya TPPU yang dilakukan oleh Gazalba Saleh.
”Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan kemudian kami telusuri uangnya ternyata kemudian ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terhadap aset-aset yang memiliki nilai ekonomis,” imbuhnya.
Gazalba disangkakan dengan Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi dan pencucian uang.
”Setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK baik itu Pasal korupsi atau Pasal 3 (kerugian negara) maupun Pasal-pasal penyuapan pasti kami telusuri dan dalami dengan mengoptimalkan diterapkannya tindak pidana pencucian uang termasuk untuk tersangka GS ini,” ujar Ali.
Baca:
KPK Resmi Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Suap
Gazalba lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA. Ia diduga menerima uang untuk mengondisikan putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.