Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pihaknya menolak keras langkah yang dilakukan pemerintah dalam mengesahkan UU tersebut.
”Karena itu, Partai Buruh beserta Organisasi Serikat Buruh menyatakan, menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan,” kata Said Iqbal mengutip
, Selasa (21/3/2023).
Karena itu, pihaknya pun akan mengambil sejumlah tindakan atas disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Pertama, pihaknya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
”Mengajukan judicial review setelah dikeluarkannya nomor oleh DPR dan pemerintah. Judicial review akan dilakukan ke Mahkamah Konstitusi, baik secara uji formil maupun uji materil,” terangnya.Kedua, pihaknya akan mempersiapkan mogok nasional dengan melibatkan sebanyak 5 juta buruh. Adapun mogok nasional ini akan dilakukan di antara bulan Juli s.d Agustus. Aksi demo juga akan terus dilakukan secara bergelombang dan terus menerus secara bertahapSelanjutnya pihaknya juga akan terus mendorong langkah kampanye penolakan UU Cipta Kerja, baik secara nasional maupun internasional. Ia juga mengaku, telah melaporkan perkara Perppu Cipta Kerja ini ke lembaga internasional, salah satunya International Labor Organization (ILO) PBB.
”Dua hari lalu saya telah melaporkannya ke Direktur Jenderal ILO dan Direktur ILO Asia Pasific, serta telah melapor kepada Konfederasi Serikat Buruh Internasional ITUC. Dunia internasional akan melakukan langkah-langkah menekan pemerintah Indonesia, bahkan ITUC mempersiapkan instruksi aksi di KBRI di seluruh negara,” ujar Said Iqbal.
Murianews, Jakarta – DPR RI telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Atas pengesahan itu, para buruh pun mengancam akan melakukan aksi demonstrasi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pihaknya menolak keras langkah yang dilakukan pemerintah dalam mengesahkan UU tersebut.
”Karena itu, Partai Buruh beserta Organisasi Serikat Buruh menyatakan, menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan,” kata Said Iqbal mengutip
Detik.com, Selasa (21/3/2023).
Baca: DPR Resmi Mengesahkan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU
Karena itu, pihaknya pun akan mengambil sejumlah tindakan atas disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Pertama, pihaknya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
”Mengajukan judicial review setelah dikeluarkannya nomor oleh DPR dan pemerintah. Judicial review akan dilakukan ke Mahkamah Konstitusi, baik secara uji formil maupun uji materil,” terangnya.
Kedua, pihaknya akan mempersiapkan mogok nasional dengan melibatkan sebanyak 5 juta buruh. Adapun mogok nasional ini akan dilakukan di antara bulan Juli s.d Agustus. Aksi demo juga akan terus dilakukan secara bergelombang dan terus menerus secara bertahap
Selanjutnya pihaknya juga akan terus mendorong langkah kampanye penolakan UU Cipta Kerja, baik secara nasional maupun internasional. Ia juga mengaku, telah melaporkan perkara Perppu Cipta Kerja ini ke lembaga internasional, salah satunya International Labor Organization (ILO) PBB.
Baca: Partai Buruh Sebut Perppu Cipta Kerja Bentuk Perbudakan Modern
”Dua hari lalu saya telah melaporkannya ke Direktur Jenderal ILO dan Direktur ILO Asia Pasific, serta telah melapor kepada Konfederasi Serikat Buruh Internasional ITUC. Dunia internasional akan melakukan langkah-langkah menekan pemerintah Indonesia, bahkan ITUC mempersiapkan instruksi aksi di KBRI di seluruh negara,” ujar Said Iqbal.