Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023, yakni setiap ASN atau PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 8 juta yang kemudian diberikan kepada ahli waris.
PMK itu merupakan perubahan dari PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut sudah diteken oleh Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan berlaku pada 1 April 2023.
Baca: Sering Diabaikan, Ternyata Ini Pentingnya Akta Kematian
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



