Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023, yakni setiap ASN atau PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 8 juta yang kemudian diberikan kepada ahli waris.

PMK itu merupakan perubahan dari PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut sudah diteken oleh Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan berlaku pada 1 April 2023.

Baca: Sering Diabaikan, Ternyata Ini Pentingnya Akta Kematian

”Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah),” tulis dokumen tersebut, dikutip Senin (20/1/2023).Sementara itu, apabila suami atau istri peserta meninggal dunia, maka peserta menerima uang asuransi kematian sebesar Rp 6 juta. Lalu, jika anak peserta meninggal, peserta menerima uang asuransi kematian sebesar Rp 4 juta.”Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023,” tulis dokumen yang ditandatangani Sri Mulyani itu.Besaran manfaat asuransi kematian itu menjadi berbeda dari ketentuan sebelumnya, di mana besaran manfaat dihitung menggunakan rumus.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler