Penghentian itu dilakukan lantaran proyek tersebut tidak mengantongi izin resmi.
”Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, PT BTII diduga melakukan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel tanpa Izin Reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP Adin Nurawaluddin mengutip
, Minggu (19/03/2023).
Menurutnya, tindakan tegas itu diambil untuk memastikan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesehatan ekologi pesisir.
Dalam proses penghentian kegiatan ini, pihak KKP juga melibatkan pemerintah daerah setempat.”Dengan penghentian kegiatan ini, PT BTII diminta untuk mengurus dokumen Perizinan Reklamasi dan PKKPRL di KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, serta memenuhi denda administratif sebelum kegiatan operasional usahanya dilanjutkan,” lanjutnya.Sementara Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK), Halid K Jusuf mengatakan bahwa Ditjen PSDKP terus melaksanakan penertiban terutama yang berkaitan dengan kepatuhan dalam pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil.
”Salah satu poin yang diatur dan kami kawal adalah Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mana reklamasi masuk dalam kategori risiko tinggi. Sehingga seluruh aktivitas yang memanfaatkan ruang laut harus memiliki PKKPRL,” terang Halid.
Murianews, Jakarta – Reklamasi proyek tambang nikel yang berada di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dihentikan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penghentian itu dilakukan lantaran proyek tersebut tidak mengantongi izin resmi.
”Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, PT BTII diduga melakukan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel tanpa Izin Reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP Adin Nurawaluddin mengutip
Antara, Minggu (19/03/2023).
Baca:
Reklamasi Liar Semakin Membabi Buta di Pantai Bulu Jepara
Menurutnya, tindakan tegas itu diambil untuk memastikan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesehatan ekologi pesisir.
Dalam proses penghentian kegiatan ini, pihak KKP juga melibatkan pemerintah daerah setempat.
”Dengan penghentian kegiatan ini, PT BTII diminta untuk mengurus dokumen Perizinan Reklamasi dan PKKPRL di KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, serta memenuhi denda administratif sebelum kegiatan operasional usahanya dilanjutkan,” lanjutnya.
Sementara Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK), Halid K Jusuf mengatakan bahwa Ditjen PSDKP terus melaksanakan penertiban terutama yang berkaitan dengan kepatuhan dalam pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Baca:
Depo Pertamina Plumpang Terbakar, Jokowi Perintahkan Ini
”Salah satu poin yang diatur dan kami kawal adalah Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mana reklamasi masuk dalam kategori risiko tinggi. Sehingga seluruh aktivitas yang memanfaatkan ruang laut harus memiliki PKKPRL,” terang Halid.